Wajib pajak badan UMKM masih dapat memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) meskipun sudah tidak bisa lagi menggunakan rezim PPh final PP 23/2018. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (18/10/2021).
Fasilitas yang dimaksud adalah pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Fasilitas dalam Pasal 31E UU PPh itu batal dihapus melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Bagi wajib pajak UMKM tetap diberikan fasilitas penurunan tarif PPh badan sebesar 50% sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31E UU PPh,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.
Dukungan Kebijakan Pajak untuk UMKM
Kementerian Keuangan menegaskan dukungan pemerintah terhadap UMKM makin kuat dengan adanya UU HPP. Kepala BKF Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan dukungan pemerintah terhadap UMKM sangat jelas terlihat, bahkan makin kuat dengan UU HPP.
Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama ini membayar PPh dengan tarif final 0,5% sesuai dengan PP 23/2018, diberikan insentif berupa batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta setahun. Simak ‘Berlaku Tahun Depan, Omzet Hingga Rp500 Juta UMKM Tidak Kena Pajak’.
Sementara untuk wajib pajak badan UMKM tetap diberikan fasilitas penurunan tarif PPh sebesar 50% sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31E UU PPh.
Di samping itu, ada kemudahan dalam pemungutan PPN dengan menerapkan tarif PPN final misalnya 1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha untuk jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu yang akan diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan (PMK).